PENERIMAAN BAKAL CALON KEPALA DESA BANJARDAWA

KECAMATAN TAMAN KABUPATEN PEMALANG

Nomor : 141/05/PANPIL/2018

Berdasarkan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa;

  2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa;

  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa;

  4. Peraturan BPD Desa Banjardawa Kecamatan Taman Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa Banjardawa; Dan

  5. Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa Banjardawa Kecamatan Taman Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa.

Sehubungan Dengan Lowongnya Jabatan Kepala Desa/ Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa Banjardawa Kecamatan Taman, Maka Akan Diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa. Dengan Ini Dibuka Kesempatan Kepada Warga Desa Banjardawa Kecamatan Taman Untuk Mengikuti Pencalonan Kepala Desa Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :

  1. WAKTU PENDAFTARAN :

Pendaftaran Kepala Desa dibuka tanggal 9 sampai dengan 19 Juli 2018.

  1. SYARAT-SYARAT CALON KEPALA DESA :

  1. warga negara Republik Indonesia;

  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  10. berbadan sehat;

  11. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

  12. memenuhi syarat lain yaitu:

          1. paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;

          2. sehat rohani;

          3. berkelakuan baik;

          4. tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan kepala desa;

          5. tidak diberhentikan dari jabatan kepala desa karena melanggar larangan kepala desa;

          6. cakap membaca dan menulis;

          7. tidak pernah melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat.

  13. selain syarat-syarat tersebut di atas wajib :

  1. melampirkan visi dan misi Calon Kepala Desa;

  2. surat pernyataan bersedia menciptakan ketertiban, ketentraman dan keamanan Pemilihan Kepala Desa Banjardawa;

  3. bukan penjabat kepala desa;

III. BERKAS PENDAFTARAN/LAMARAN :

Disamping calon harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Pelamar diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat lamaran pencalonan Kepala Desa kepada BPD melalui Panitia Pemilihan, yang ditulis dengan tangan sendiri di atas kertas bermeterai cukup.

  2. Fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah/ surat tanda tamat belajar terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran:

        1. Sekolah Negeri:

    1. Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Umum oleh Kepala Sekolah;

    2. perguruan tinggi/ akademi oleh Rektor/ Direktur atau pejabat yang diberi kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/ surat tanda tamat belajar.

        1. Sekolah Swasta:

  1. Sekolah Menengah Pertama oleh Kepala Sekolah dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan Kabupaten/Kota;

  2. Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas atau unit kerja yang membidangi pendidikan Provinsi;

  3. perguruan tinggi/akademi oleh Rektor/Direktur atau pejabat yang diberi kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/surat tanda tamat belajar.

        1. Legalisasi fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar dilakukan pada semua lembar/ halaman dengan dibubuhi tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, unit kerja, tanda tangan pejabat (basah) dan nama pejabat dengan stempel (basah) unit kerja.

        2. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran, oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota, bagi Bakal Calon yang lahir diluar Jawa dapat dilegalisasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang.

        3. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan:

      1. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

      2. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; dan

      3. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

        1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor;

        2. Surat keterangan berbadan sehat, bebas HIV/AIDS dan Narkoba dari rumah sakit umum daerah Kabupaten Pemalang;

        3. Surat keterangan sebagai bukti warga negara Republik Indonesia dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana formulir A;

        4. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, di atas kertas segel atau bermeterai cukup sebagaimana formulir B;

        5. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup sebagaimana formulir C;

        6. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa sebagaimana formulir D dan surat pencalonan dari warga Desa setempat dilampiri surat tanda dukungan paling sedikit 2% (dua persen) dari penduduk warga desa setempat yang mempunyai hak pilih dan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik sebagaimana formulir E;

        7. Surat keterangan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dari Camat sebagaimana formulir F, dilampiri surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas segel atau bermeterai cukup sebagaimana formulir G;

        8. Surat pernyataan sehat rohani yang diketahui Kepala Desa dan ditandatangani 2 (dua) orang Saksi di atas segel atau bermeterai cukup sebagaimana formulir H;

        9. Surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa diketahui camat di atas segel atau bermeterai cukup sebagaimana formulir I;

        10. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa karena melanggar larangan Kepala Desa sebagaimana formulir J;

        11. Surat pernyataan pernah mengundurkan diri Jabatan Kepala Desa dan telah melampaui 2 (dua) periode jabatan Kepala Desa dilampiri dengan Keputusan Bupati tentang pemberhentian Kepala Desa dari yang bersangkutan sebagaimana formulir K;

        12. Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan meluas di masyarakat diketahui BPD, sebagaimana formulir L; dan

        13. Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk Desa setempat dan bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih menjadi Kepala Desa, sebagaimana formulir M;

        14. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar.

  1. Bagi seseorang setelah 5 (lima) tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dengan dibuktikan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan dari Kepala Desa sebagaimana
    formulir N, dengan dilampiri dokumen pemuatan di surat kabar lokal/nasional dan bukti pengumuman/selebaran yang diumumkan di Desa setempat.

  2. Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dan melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya apabila terpilih menjadi Kepala Desa.

  3. Perangkat Desayang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan surat pemberitahuan dan mengajukan cuti kepada Kepala Desa secara tertulis.

  4. Perangkat Desa yang megikuti pencalonan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberi cuti sejak di tetapkan sebagai bakal calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

  5. Perangkat Desa yang terpilih dalam pencalonan Kepala Desa mulai terhitung dari tanggal pelantikan diberhentikan dari jabatannya.

  6. Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus mengajukan cuti dan melampirkan surat izin tertulis dari Bupati.

  7. melampirkan visi dan misi Calon Kepala Desa;

  8. surat pernyataan bersedia menciptakan ketertiban, ketentraman dan keamanan Pemilihan Kepala desa Banjardawa;

IV. CARA PENDAFTARAN :

    1. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa wajib dilakukan langsung oleh Bakal Calon yang bersangkutan dengan membawa berkas persyaratan lamaran Bakal Calon Kepala Desa datang ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Banjardawa Kecamatan Taman (Balai Desa).

    2. Panitia Pemilihan Kepala Desa melayani pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa antara Pukul 08.00 WIB s/d. 14.00 WIB setiap hari Senin-Kamis, Pukul 08.00 WIB s/d. 11.00 WIB setiap hari Jumat dan hari Sabtu-Minggu libur, dalam jangka waktu pendaftaran.

    3. Berkas Pencalonan akan diteliti, apabila tidak lengkap dikembalikan atau diberi waktu untuk melengkapi sampai penutupan pendaftaran.

    4. Bagi bakal calon yang mendaftar dan berkasnya sudah lengkap diberi nomor pendaftaran.

    5. Pada saat menyerahkan berkas lamaran pencalonan, membawa STTB Asli dari SD s/d. STTB jenjang pendidikan sesuai surat lamaran, untuk ditunjukkan kepada Panitia.

V. KETENTUAN LAIN :

  1. Persyaratan administrasi agar disusun sesuai dengan urutan yang tercantum dalam pengumuman ini.

  2. Keterangan selengkapnya tentang Pencalonan Kepala Desa dapat diperoleh pada Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Balai Desa).

  3. Formulir A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, dan N dapat diambil pada Panitia tanggal 9 Juli 2018.

  4. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa tidak dipungut biaya apapun.

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BANJARDAWA

KECAMATAN TAMAN

K E T U A,

MUHAMMAD YUSUF, SE.M.Si

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA BANJARDAWA PERIODE 2018-2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *